Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya DP Rp 0, Pemprov DKI Kini Siapkan Skema DP 20 Persen untuk Warga yang Ingin Beli Hunian

Kompas.com - 22/06/2023, 10:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan Hunian Terjangkau Milik bagi warga Ibu Kota berpenghasilan rendah.

Pemprov DKI pun memberi kemudahan bagi warga yang ingin memiliki hunian dengan proses pembayaran Down Payment (DP) yang rendah hingga Rp 0.

"Tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Rp 0 Jadi Hunian Terjangkau Milik

Retno mengatakan, semua program DP yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya. Demikian yang dapat disampaikan," ucap Retno.

Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut telah mengubah nama program rumah DP Rp 0 menjadi "Hunian Terjangkau Milik".

Program dengan nama baru itu telah dipromosikan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Selasa (20/6/2023).

Retno mengonfirmasi bahwa nomenklatur hunian DP Rp 0 diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.

Baca juga: Saat Rumah DP Rp 0 di Jaktim Diduga Disalahgunakan, Disewakan sebagai Tempat Kos Rp 1 Juta...

"Dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Retno.

Pemprov DKI melalui instagram @dkijakarta itu juga telah memberikan syarat bagi warga yang ingin mendaftar. Berikut syaratnya:

1. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.

3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.

5. Memiliki NPWP.

6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta.

7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com