BOGOR, KOMPAS.com - Ribuan batang rokok ilegal disita dalam operasi razia yang digelar petugas gabungan Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam razia yang dilakukan pada Rabu (21/6/2023), petugas mengamankan sebanyak 3.800 batang rokok atau 198 bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu disita dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.
"Semua rokok ilegal dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan," kata Asep, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura
Asep menuturkan, terhadap para pemilik warung, petugas telah memberi peringatan untuk tidak menjual rokok ilegal berdasarkan Pasal 54 UU 39/2007 Tentang Perubahan Atas UU 11/1995 Tentang Cukai.
Sementara, untuk penindakan pada para penjual itu, diserahkan kepada Bea Cukai Bogor.
"Kita akan terus melakukan kegiatan ini untuk menertibkan oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan rokok tanpa cukai," sebutnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran, rokok-rokok ilegal biasanya banyak beredar di warung atau toko-toko yang berada di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor.
"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung. Karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada. Ini pemasarannya di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor," pungkas Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.