Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Iran Produksi Narkoba di "Pabrik" Dalam Apartemen Kawasan Cengkareng

Kompas.com - 23/06/2023, 16:30 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Iran berinisial HR (35) memproduksi narkotika jenis sabu di "pabrik" dalam Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, HR berperan membuat sabu.

Sementara itu, pelaku lain berinisial RP (49) mengedarkan sabu yang telah diproduksi.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi (narkoba) di sebuah apartemen," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Produsen Narkoba Sintetis di Bekasi

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan selama sepekan, penyidik kemudian mengetahui keberadaan pelaku.

"Kami melakukan pengembangan, kemudian kami berhasil menangkap satu lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia," papar Jayadi.

Dalam penangkapan pada 14 Juni 2023, penyidik mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba dan alat pembuatannya.

Jayadi menyebutkan, barang bukti yang disita yaitu kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan lainnya untuk memproduksi sabu.

"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku, kemudian diproses, kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," jelas dia.

Baca juga: Panji Gumilang Punya Rumah di Depok, Luasnya Capai Ribuan Meter Persegi

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, HR memproduksi sabu atas kendali pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran.

Kepada HR, X memberikan uang Rp 10 juta untuk menyewa apartemen selama satu bulan.

"Penangkapan tersangka pertama (HR) tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir, tersangka kedua RP," jelas Jean.

"Dan tersangka kedua RP ini dikendalikan oleh DPO Y, warga negara Iran dan DPO Z warga negara Indonesia," lanjut dia.

Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lain, yakni X, Y, dan Z.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Megapolitan
Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Megapolitan
Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Megapolitan
Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Megapolitan
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Megapolitan
Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Megapolitan
Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Megapolitan
Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Megapolitan
Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Megapolitan
Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com