JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Iran berinisial HR (35) memproduksi narkotika jenis sabu di "pabrik" dalam Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, HR berperan membuat sabu.
Sementara itu, pelaku lain berinisial RP (49) mengedarkan sabu yang telah diproduksi.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi (narkoba) di sebuah apartemen," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Produsen Narkoba Sintetis di Bekasi
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan selama sepekan, penyidik kemudian mengetahui keberadaan pelaku.
"Kami melakukan pengembangan, kemudian kami berhasil menangkap satu lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia," papar Jayadi.
Dalam penangkapan pada 14 Juni 2023, penyidik mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba dan alat pembuatannya.
Jayadi menyebutkan, barang bukti yang disita yaitu kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan lainnya untuk memproduksi sabu.
"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku, kemudian diproses, kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," jelas dia.
Baca juga: Panji Gumilang Punya Rumah di Depok, Luasnya Capai Ribuan Meter Persegi
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, HR memproduksi sabu atas kendali pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran.
Kepada HR, X memberikan uang Rp 10 juta untuk menyewa apartemen selama satu bulan.
"Penangkapan tersangka pertama (HR) tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir, tersangka kedua RP," jelas Jean.
"Dan tersangka kedua RP ini dikendalikan oleh DPO Y, warga negara Iran dan DPO Z warga negara Indonesia," lanjut dia.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lain, yakni X, Y, dan Z.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.