JAKARTA, KOMPAS.com - Pria paruh baya berinisial D yang viral karena merokok saat mengendarai motor dan mengaku polisi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi tilang.
"Kami melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisandra dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Pria Merokok Saat Kendarai Motor dan Mengaku Polisi Ditangkap
Polisi mengenakan dua pasal kepada D. Pertama, berkendara sambil merokok, yakni Pasal 283 juncto 106 ayat 1.
Ia dianggap memenuhi unsur mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain.
Kedua, tidak menggunakan pelat nomor belakang, yakni sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 juncto 68 ayat 1.
Sementara, untuk perilaku D yang mengaku sebagai polisi, penyidik hanya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan terkait hal tersebut.
"Kami menyita beberapa barang atau atribut yang sama dengan atribut polisi," ujar Multazam.
Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Buka Lapak Parkir Sekitar Jakarta Fair: Asal Jangan Memeras
Dalam klarifikasinya di hadapan penyelidik, D mengaku bukan anggota kepolisian, melainkan seorang karyawan swasta.
Ia mengaku, tersudutkan oleh protes pengendara motor lain. Oleh sebab itu, ia pun terpaksa mengaku sebagai seorang aparat kepolisian.
"Saat itu dia panik dan bingung, sehingga di benak dan pikirannya mengaku sebagai anggota Polri," lanjut dia.
Multazam pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang merekam peristiwa itu. Ia sekaligus mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
"Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan jangan arogan ketika di jalan," ujar Multazam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.