JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, bertambah menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, saat penggerebekan, polisi menangkap tujuh orang dari klinik aborsi tersebut.
“Kemarin, tepat pada Hari Idul Adha bertambah lagi tersangka dua orang menjadi total semuanya ada sembilan orang,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023) malam.
Baca juga: Fakta Kasus Praktik Aborsi di Kemayoran: Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis, Janin Dibuang ke Kloset
“Dua baru itu inisial SW, pembantu rumah tangga di rumah kontrakan atau klinik tersebut. Kemudian satu lagi lelaki berinisial MK, kekasih salah satu pasien berinisial AW,” lanjut dia.
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
“Unsur pasalnya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan juga,” tutup Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Kontrakan itu terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Polisi: Ada 3 Orang yang Baru Gugurkan Kandungan
Saat penggerebekan, ada tujuh orang yang ditangkap, yakni SN (51) sebagai eksekutor, SN (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Lalu, ada laki-laki berinisial SM selaku pengemudi antar-jemput.
Sisanya, ada empat pasien berinisial J, AS, R, dan IT.
Tiga di antaranya baru saja melakukan aborsi dan tengah beristirahat karena masih pendarahan. Sedangkan satu orang lainnya baru hendak menggugurkan kandungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.