DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi berjanji akan bersikap kritis jika penertiban atribut partai politik nantinya tebang pilih.
Penertiban atribut parpol tercantum dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Menurut Babai, fraksi lain di DPRD Kota Depok juga akan bersikap kritis jika Idris tebang pilih saat menertibkan atribut parpol.
"Oh iya, kami akan kritisi. Partai-partai akan kritisi (jika Idris tebang pilih)," tutur Babai melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?
Babai melanjutkan, Idris seharusnya menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol tingkat Kota Depok sebelum menerbitkan SE penertiban baliho.
Di sisi lain, menurut Babai, Idris seharusnya menerbitkan aturan pemasangan baliho yang baik dan benar, misalnya, memasang baliho menggunakan bambu atau penyangga lain.
"Yang bagus, Pak Wali (Idris) sebelum mengeluarkan surat itu, duduk bareng dengan pimpinan partai, mengundang pimpinan partai tingkat kota/kecamatan, bicarakan bagaimana baiknya," tutur Babai.
"Lebih bagus Pemkot Depok mengeluarkan aturan soal model pemasangan (baliho) harus yang bagaimana, misal pakai bambu, harus rapi atau bagaimana," lanjut dia.
Baca juga: Minta Turunkan Atribut Parpol, M Idris Diminta Tak Bersih-bersih Lawan Politiknya
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan, setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.
Idris menjelaskan, semua atribut itu baru boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang dipasang menyalahi aturan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang dipasang tak sesuai ketentuan akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.