DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris disebut hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politiknya lantaran menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.
Penilaian ini disampaikan Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, usai Idris menerbitkan SE soal pertiban baliho parpol dan sejenisnya.
"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," tegas Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui, Kaesang kini didorong menjadi calon Wali Kota Depok oleh PSI.
Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?
Ikravany menilai Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang karena Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok tidak melihat urgensi dari penerbitan SE soal penertiban atribut parpol itu.
Sebab, menurut dia, keberadaan media promosi beratribut parpol di Depok masih belum meresahkan warga.
Di satu sisi, kata Ikravany, Idris memiliki permasalahan lain di Depok yang harus segera dirampungkan.
"Urgensinya belum penting, masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Baca juga: Minta Turunkan Atribut Parpol, M Idris Diminta Tak Bersih-bersih Lawan Politiknya
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.