DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok menyinggung keberadaan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, selaku istri Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Hal ini disinggung karena Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban baliho parpol dan sejenisnya.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," tegas Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Ia meminta Idris bersikap tegas meski kepada istrinya sendiri. Kata Ikravany, jika baliho sang istri terinstal secara salah, Idris harus menurunkan media promosi tersebut.
Baca juga: Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik...
Dengan demikian, Idris disebut bisa memberikan contoh yang baik soal implementasi aturan dilakukan tanpa tebang pilih.
"Jadi, sudah tertibkan dulu saja itu (baliho) punya Bu Elly Farida untuk kasih contoh. Jangan sampai nanti wali kota bikin kebijakan, yang kena malah dia sendiri," urai Ikravany.
Di satu sisi, Ikravany mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol melalui edaran tersebut.
Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Depok.
Sebab, katanya, warga Depok memerlukan informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.
Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?
"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan. Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.
"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.