DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Penerbitan SE tersebut berpolemik lantaran mendapatkan reaksi yang negatif dari sejumlah partai politik, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Idris bahkan dinilai ikut campur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok.
Sementara itu, PSI menilai implementasi penertiban baliho dan sejenisnya itu kerap tebang pilih.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: M Idris Minta Atribut Parpol Diturunkan, PSI Depok: Biasanya Tebang Pilih!
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
Baliho Kaesang Pangarep bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" masih terpampang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
Pantauan Kompas.com pada Senin, baliho dengan logo partai politik PSI itu memiliki latar belakang berwarna putih.
Sementara itu, di foto tersebut, Kaesang berpose menangkupkan kedua tangan di baliho tersebut.
Ia mengenakan baju putih berlengan panjang, lengkap dengan peci berwarna hitam serta jam tangan berwarna abu-abu.
Tak hanya Kaesang, baliho yang menampilkan sosok ayahnya, Presiden Joko Widodo, juga masih terpasang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Depok.
Baca juga: Minta Turunkan Atribut Parpol, M Idris Diminta Tak Bersih-bersih Lawan Politiknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.