"Harapan kami, tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye, bukan pembersihan lawan politik saja," tegas dia.
DPD PSI Kota Depok tidak setuju jika akhirnya penerbitan SE itu sarat hal politik, mengingat diterbitkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 serta Pilkada 2024.
Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai terbitnya SE soal penertiban atribut politik merupakan hal yang ambigu.
Sebab, kata dia, Idris menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya baru pada tahun ini.
Sementara itu, saat mencalonkan diri dalam Pilkada Depok 2020, Idris yang saat itu telah menjabat wali kota Depok tidak menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya.
"Menurut saya, surat itu ambigu ya. Kenapa saya katakan begitu, kenapa baru sekarang? Dulu (menjelang) Pilkada Depok (2020), enggak ada aturan seperti itu," ucap Babai melalui sambungan telepon, Senin.
Ia menegaskan, Idris seharusnya tak menerbitkan SE terkait penertiban baliho dan sejenisnya menjelang momen Pemilu-Pilkada 2024.
Seharusnya, Idris menerbitkan SE penerbitan itu sejak awal proses Pemilu-Pilkada 2024.
Karena itu, ia menilai, penerbitan SE tentang penertiban baliho merupakan hal yang salah.
Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris
Menurut Babai, Idris terkesan "cawe-cawe" urusan Pilkada Kota Depok lantaran menerbitkan SE soal penertiban atribut partai politik.
Padahal, Idris sendiri sudah tiga kali mengikuti Pilkada Kota Depok.
"Kenapa mesti beliau (Idris) harus 'cawe-cawe' dalam persoalan ini, yang sudah lazim beliau alami dan sudah menjadi hal kebiasaan? Dia kan sudah tiga kali (ikut) pilkada," ucap dia
Untuk diketahui, Idris mengikuti Pilkada Depok 2010, 2015, dan 2020.
Babai melanjutkan, Idris seharusnya menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol tingkat Kota Depok sebelum menerbitkan SE penertiban baliho itu.
Di satu sisi, menurut Babai, Idris seharusnya menerbitkan peraturan soal pemasangan baliho dengan baik dan benar.
Misalnya, memasang baliho menggunakan bambu atau penyangga lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.