Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik...

Kompas.com - 04/07/2023, 08:42 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Penerbitan SE tersebut berpolemik lantaran mendapatkan reaksi yang negatif dari sejumlah partai politik, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Idris bahkan dinilai ikut campur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok.

Sementara itu, PSI menilai implementasi penertiban baliho dan sejenisnya itu kerap tebang pilih.

Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok

Edaran penertiban media promosi

M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.

SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: M Idris Minta Atribut Parpol Diturunkan, PSI Depok: Biasanya Tebang Pilih!

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.

Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho

Baliho Kaesang dan Jokowi masih terpampang

Baliho Kaesang Pangarep bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" masih terpampang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

Pantauan Kompas.com pada Senin, baliho dengan logo partai politik PSI itu memiliki latar belakang berwarna putih.

Sementara itu, di foto tersebut, Kaesang berpose menangkupkan kedua tangan di baliho tersebut.

Ia mengenakan baju putih berlengan panjang, lengkap dengan peci berwarna hitam serta jam tangan berwarna abu-abu.

 

Tak hanya Kaesang, baliho yang menampilkan sosok ayahnya, Presiden Joko Widodo, juga masih terpasang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Depok.

Baca juga: Minta Turunkan Atribut Parpol, M Idris Diminta Tak Bersih-bersih Lawan Politiknya

Baliho tersebut menampilkan sosok Jokowi dan kader PSI Doadibadai Hollo.

Foto diri Doadibadai Hollo yang berpose memegang gitar tampak lebih besar jika dibandingkan dengan foto diri Jokowi.

Logo PSI yang terletak di sisi kanan atas baliho tersebut tampak mencolok dengan warna merah menyala.

Begitu juga tulisan "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi" yang diberi warna merah.

Di sekitar Jalan GDC sendiri juga banyak baliho dan media promosi sejenis yang masih terpampang hingga Senin ini.

Beberapa di antaranya, baliho bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dan baliho bakal calon presiden dari Partai PDI-P Ganjar Pranowo.

Kompas.com sudah mengonfirmasi ke Satpol PP Kota Depok soal apakah baliho tersebut termasuk melanggar berdasarkan SE atau tidak. Namun, belum ada jawaban.

Baca juga: Wali Kota Depok Minta Atribut Parpol Diturunkan, Fraksi PKB: Ambigu, Kenapa Baru Sekarang?

Dinilai tebang pilih

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra menilai implementasi penertiban atribut partai politik kerap tidak adil alias tebang pilih.

"Kalau niatnya mau merapihkan atribut yang sembarangan, kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih," lanjut Icuk.

Ia protes karena spanduk berisikan dukungan terhadap Kaesang Pangarep sebagai calon wali kota Depok dicopot oleh Satpol PP.

Spanduk dukungan terhadap Kaesang untuk menjadi calon Wali Kota Depok itu terletak di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda.

"Sebenarnya, kami enggak mau berprasangka buruk. Tapi, hari ini saya lewat, yang hilang spanduk Kaesangnya saja," ujar Icuk.

Baca juga: Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penurunan Atribut Parpol, Fraksi PKB: Kenapa Dia Cawe-cawe?

"Mungkin memang yang mengganggu ketertiban umum di Depok hanya spanduk Kaesang," sambung dia.

Padahal, menurut dia, masih ada spanduk parpol lain yang bertebaran di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda.

Menurut dia, kawasan itu seharusnya bisa dijangkau dengan mudah oleh Satpol PP Kota Depok.

"Masih banyak spanduk parpol lain (di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda)," ucap Icuk.

"Padahal (spanduk berada di) di daerah ramai dan terjangkau Satpol PP," imbuh dia.

Baca juga: F-PKB Janji Kritik Wali Kota Idris jika Tebang Pilih Tertibkan Atribut Parpol

Icuk meminta Idris tidak melakukan "bersih-bersih" lawan politiknya melalui SE penertiban atribut partai politik.

Ia meminta Idris menertibkan semua baliho parpol yang melanggar peraturan alias tidak tebang pilih.

"Harapan kami, tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye, bukan pembersihan lawan politik saja," tegas dia.

DPD PSI Kota Depok tidak setuju jika akhirnya penerbitan SE itu sarat hal politik, mengingat diterbitkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 serta Pilkada 2024.

Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?

Penerbitan SE dinilai ambigu

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai terbitnya SE soal penertiban atribut politik merupakan hal yang ambigu.

Sebab, kata dia, Idris menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya baru pada tahun ini.

Sementara itu, saat mencalonkan diri dalam Pilkada Depok 2020, Idris yang saat itu telah menjabat wali kota Depok tidak menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya.

"Menurut saya, surat itu ambigu ya. Kenapa saya katakan begitu, kenapa baru sekarang? Dulu (menjelang) Pilkada Depok (2020), enggak ada aturan seperti itu," ucap Babai melalui sambungan telepon, Senin.

Ia menegaskan, Idris seharusnya tak menerbitkan SE terkait penertiban baliho dan sejenisnya menjelang momen Pemilu-Pilkada 2024.

Seharusnya, Idris menerbitkan SE penerbitan itu sejak awal proses Pemilu-Pilkada 2024.

Karena itu, ia menilai, penerbitan SE tentang penertiban baliho merupakan hal yang salah.

Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris

Idris disebut "cawe-cawe" Pilkada

Menurut Babai, Idris terkesan "cawe-cawe" urusan Pilkada Kota Depok lantaran menerbitkan SE soal penertiban atribut partai politik.

Padahal, Idris sendiri sudah tiga kali mengikuti Pilkada Kota Depok.

"Kenapa mesti beliau (Idris) harus 'cawe-cawe' dalam persoalan ini, yang sudah lazim beliau alami dan sudah menjadi hal kebiasaan? Dia kan sudah tiga kali (ikut) pilkada," ucap dia

Untuk diketahui, Idris mengikuti Pilkada Depok 2010, 2015, dan 2020.

Babai melanjutkan, Idris seharusnya menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol tingkat Kota Depok sebelum menerbitkan SE penertiban baliho itu.

Di satu sisi, menurut Babai, Idris seharusnya menerbitkan peraturan soal pemasangan baliho dengan baik dan benar.

Misalnya, memasang baliho menggunakan bambu atau penyangga lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com