DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris dinilai "cawe-cawe" urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok lantaran menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.
Penilaian ini disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, usai Idris menerbitkan SE soal pertiban baliho parpol dan sejenisnya. Padahal, Idris sudah tiga kali mengikuti Pilkada Kota Depok.
"Kenapa mesti beliau (Idris) harus 'cawe-cawe' dalam persoalan ini, yang sudah lazim beliau alami dan sudah menjadi hal kebiasaan? Dia kan sudah tiga kali (ikut) pilkada," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Wali Kota Depok Minta Atribut Parpol Diturunkan, Fraksi PKB: Ambigu, Kenapa Baru Sekarang?
Untuk diketahui, Idris mengikuti Pilkada Depok 2010, 2015, dan 2020.
Babai melanjutkan, Idris seharusnya menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol tingkat Kota Depok sebelum menerbitkan SE penertiban baliho itu.
Di satu sisi, menurut Babai, Idris seharusnya menerbitkan peraturan soal pemasangan baliho dengan baik dan benar.
Misalnya, memasang baliho menggunakan bambu atau penyangga lain.
"Yang bagus, Pak Wali (Idris) sebelum mengeluarkan surat itu, duduk bareng dengan pimpinan partai, mengundang pimpinan partai tingkat kota/kecamatan, bicarakan bagaimana baiknya," urai Babai.
Baca juga: M Idris Minta Atribut Parpol Diturunkan, PSI Depok: Biasanya Tebang Pilih!
"Lebih bagus Pemkot Depok mengeluarkan aturan soal model pemasangan (baliho) harus yang bagaimana, misal pakai bambu, harus rapi atau bagaimana," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.