JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan, dia menggunakan pelat nomor palsu B 120 DEN pada Rubicon miliknya agar terlihat keren.
Hal itu disampaikan Mario dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Hakim Anggota Tumpanuli Marbun mulanya bertanya soal perintah Mario kepada terdakwa Shane Lukas untuk mengganti mobil.
"Saudara menyuruh mengganti mobilnya, terus setelah di kantor polisi, saudara juga menyuruh Shane ganti pelat nomor polisinya?" tanya Tumpanuli kepada Mario.
Baca juga: Dalam Sidang, Mario Dandy Mengaku Beri Keterangan Palsu ke Polisi
Mario lalu menjawab bahwa dia menyuruh Shane dan AG, mantan kekasihnya, untuk mengganti pelat nomor tersebut.
Hakim kemudian menanyakan alasan pelat nomor itu diganti.
Mario lalu menjawab agar dia memiliki pelat nomor asli. Sebab, pelat nomor polisi B 120 DEN merupakan pelat palsu yang sengaja dibuat oleh Mario.
"Supaya ada pelat aslinya. Pelat itu dipakai sejak bulan Desember," kata Mario.
Baca juga: Mario Dandy Dibentak Hakim Saat Beri Keterangan dalam Sidang
Tumpauli lalu bertanya alasan Mario membuat pelat nomor palsu. Mario menjawab, hal itu semata-mata agar dia terlihat keren.
"Biar keren saja, Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," jelas Mario.
Adapun Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Baca juga: Belum Punya SIM, AG Setir Rubicon Mario Dandy Usai Penganiayaan D
Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.