JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku mempunyai beberapa pelat nomor kendaraan palsu.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Salah satu yang pelat nomor palsu itu adalah P 123 TYA. Angka dan huruf itu merujuk pada inisial mantan kekasihnya, Anastasya Pretya Amanda.
Baca juga: Terkuaknya Sifat Asli Mario Dandy yang Tempramental dan Tak Kasihan saat Menyiksa D...
"Saya bikin pelat nomor palsu atas nama Amanda juga. Namanya kan Pretya, saya bikin P 123 TYA, terus di-story-in (unggah Instastory) sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat nomor 120 DEN," ucap Mario di hadapan hakim anggota Tumpanuli Marbun, Selasa (4/7/2023) malam.
Tumpanuli lantas bertanya alasan Mario membuat pelat nomor palsu.
Mario menjawab, hal itu semata-mata agar ia terlihat keren.
"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," jelas Mario.
Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Saat Mario Dandy Ditelepon Ayahnya Usai Keroyok D, Rafael Alun Bersikeras Ingin Hubungi Saksi
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Bikin Skenario Shane Lukas Provokasi Dirinya untuk Aniaya D
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.