JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menyita 20 barang pribadi milik tersangka penipuan si kembar Rihana dan Rihani.
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi," ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
20 barang pribadi milik Rihana-Rihani itu di antaranya sofa, lemari, microwave, vacuum cleaner, dan buku rekening.
Baca juga: Geledah Apartemen Sewaan Rihana-Rihani, Polisi Temukan Buku Rekening untuk Transaksi dengan Korban
Barang-barang itu diduga dibeli dari hasil kejahatan si kembar menipu korbannya.
"Kami dapati barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan. Sejauh ini masih berupa barang untuk kehidupan sehari-hari," kata Reza.
Terkait buku rekening milik Rihana-Rihani, Reza menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu untuk mengetahui aliran dana dari rekening yang ditemukan oleh polisi.
"Kami baru dapat buku rekeningnya, nanti timsus koordinasi dengan PPATK untuk aliran dananya," jelas dia.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi rumah ketua RW di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, untuk mencari barang bukti kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani, Rabu (5/7/2023).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, tampak Rihana-Rihani yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sedang duduk diperiksa oleh penyidik.
Tangan kedua tersangka diborgol oleh penyidik. Foto itu diketahui diambil di rumah ketua RW.
Baca juga: Ragam Kejahatan Rihana-Rihani Selain Penipuan iPhone, Bawa Kabur Mobil Rental sampai Tak Gaji ART
Di rumah itu juga, polisi mencari barang-barang milik Rihana-Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni tahun lalu.
Sebab, saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakannya di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban reseller.
"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata Reza.
Setelah itu, Polda Metro Jaya menggeledah unit Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat penangkapan si kembar. Di sana, polisi menemukan buku rekening milik si kembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.