Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sengketa Lahan Green Village: Warga Tempuh Jalur Hukum, Pengembang Masih "Ngumpet"

Kompas.com - 07/07/2023, 07:59 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Permasalahan antara penghuni di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara dan pengembang terus bergulir.

Penghuni di perumahan tersebut memilih menempuh jalur hukum guna mencari keberadaan pengembang.

Penghuni menggandeng kuasa hukum karena mereka merasakan dirugikan.

Baca juga: Ketua RW Ikut Memburu Pengembang Green Village: Sulit Dihubungi, tapi Perusahaan Masih Terdaftar

Sebab, ada 10 rumah yang kini terdampak akibat pihak pengembang memindahkan patok lahan ke tanah milik orang lain, saat perumahan itu akan dibangun.

Akibatnya, akses penghuni di sana pun jadi terbatas karena pemilik lahan tersebut menutup akses penghuni dengan tembok beton.

Penghuni pun siap menggugat, baik perdata dan pidana kepada pengembang.

"Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata," kata kuasa hukum penghuni, Yanto Irianto, kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

"Kemudian kenapa perdata? Klien saya ada kerugian, yang seharusnya (harga rumah) di angka misalnya Rp 1 miliar atau Rp 700 juta, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah," sambung dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Warga Green Village yang Rumahnya Ditembok: Ada Kongkalikong, Kejahatan Terorganisir

Yanto menilai, salah satu pasal yang diduga dilanggar oleh pengembang yakni Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Menurut Yanto, pemindahan patok oleh pengembang dari tanah milik seseorang bernama Liem Sian Tjie bisa menjadi rujukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, yakni PT SMP.

Selain itu, pengembang juga dianggap melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan terkait jual-beli dan 372 KUHP tentang penguasaan suatu barang atau penggelapan.

"Itu mafia tanah harus ditindak, semuanya nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalau memang perlu ditindak, kami akan upaya hukum baik perdata dan pidana," jelas Yanto.

BPN ikut digugat warga

Tak hanya pengembang, salah satu pihak yang ikut didugat oleh warga adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gugatan dilayangkan karena ada indikasi BPN ikut andil dalam pencaplokan lahan oleh pengembang.

"Di sini ada BPN yang membuatnya, ada PUPR yang melakukan izinnya, ada pihak bank yang memberikan pinjaman," jelas Yanto.

Baca juga: Tak Kunjung Terang Sengketa Lahan Green Village Bekasi: Pengembang Masih Hilang, Penghuni Pilih Jalur Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com