BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari penghuni di Green Village, Yanto Irianto, menyebut ada kejahatan terorganisir yang akhirnya menimbulkan polemik di perumahan tersebut.
Sebagai informasi, ada 10 rumah di Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara yang terdampak karena pengembang memindahkan patok lahan saat melakukan pembangunan.
Akibatnya, akses keluar masuk warga di sana jadi terbatas karena pemilik lahan yang sah membangun tembok di tanah miliknya.
"Di sini ada BPN yang membuatnya, ada PUPR yang melakukan izinnya, ada pihak bank yang memberikan pinjaman," kata Kuasa Hukum penghuni yakni Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Penghuni Perumahan Green Village Bekasi yang Aksesnya Ditembok Akan Gugat BPN
"Ini harus hati-hati, ini bank mesti bertanggungjawab karena tidak mungkin rumah yang dipenggal jadi dua, contohnya punya klien saya, akan dapat pinjaman besar. Artinya di sini ada kongkalikong, kejahatan terorganisasir," tambah dia.
Yanto pun akan melaporkan berbagai pihak terkait kerugian yang dialami oleh 10 orang penghuni yang terdampak, termasuk laporan kepada pengembang.
Terkait dengan laporan itu, lanjut Yanto, dirinya akan melaporkan dua gugatan sekaligus, baik pidana dan juga perdata.
Karena menurut Yanto, pengembang diduga melanggar Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Rujukan pasal itu karena pengembang, dalam hal ini PT Surya Mitratama Persada, memindahkan patok lahan milik Liem Sian Tjie.
Selain itu, pengembang juga dianggap melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan terkait jual-beli dan 372 KUHP tentang penguasaan suatu barang atau penggelapan.
"Itu mafia tanah harus ditindak, semuanya nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalau memang perlu ditindak, kami akan upaya hukum baik perdata dan pidana," jelas Yanto.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya ditutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.