JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang terjadi Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, tak kunjung menemukan titik terang.
Setidaknya penghuni sepuluh rumah yang ada di perumahan tersebut masih kehilangan akses masuk kendaraan sejak jalan ditutup tembok sejak 20 Juni 2023.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter. Penghuni masih bisa mengakses rumah hanya dengan berjalan kaki.
Baca juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Perumahan Green Village, Warga Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang
Jajaran dari Kelurahan Perwira dan Kecamatan Bekasi Utara menggelar pertemuan terkait kasus lanjutan pencaplokan lahan yang terjadi di Green Village, Selasa (4/7/2023).
Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, pertemuan digelar karena penghuni ingin pemerintah hadir untuk menengahi polemik yang ada.
"Secara prosedur, mereka sudah jadi konsumen atau debitur yang benar. Mereka juga sudah membayar pajak dalam pembelian itu, kepada pemerintah membayarnya," ucap Yunus, Selasa.
Belum ada titik terang dari pertemuan tersebut. Kendati demikian, kata Yunus, pihak dari kelurahan dan kecamatan berjanji akan memanggil pengembang.
Yunus mengungkapkan, pengembang dari Perumahan Green Village hingga kini belum bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Yunus mencoba untuk menghubungi dengan menelepon dan mengirim pesan singkat, namun usaha itu sia-sia.
"Selaku RW mewakili warga, saya siap memfasilitasi pengembang dengan pemerintah dan warga supaya ada solusi, tetapi tidak ada respons," ucap Yunus.
Upaya menghubungi pengembang sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pengembang Green Village, yakni PT Surya Mitratama Persada, disebut sudah berganti nama.
Baca juga: Warga Green Village Pastikan Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang yang Mencaplok Lahan Orang
Penggantian nama itu diduga dilakukan untuk menutupi jejaknya setelah menyerobot tanah milik Liam Tjie Sien dan membuat sepuluh penghuin perumahan jadi bermasalah.
"PT SMP sudah tidak ada, tetapi berganti nama. PT tersebut sedang membangun di wilayah Cikeretek, Bogor. Saat ini membangun kluster yang sama," kata Yunus, Rabu (27/6/2023).
Penghuni Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara memastikan akan mengambil langkah hukum untuk mengejar pengembang yang menyerobot lahan.
Yunus mengatakan, warga yang terdampak ulah pengembang itu kini sudah menggandeng kuasa hukum sejak dua hari lalu. Namun, belum dapat dipastikan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Kasus Pencaplokan Lahan di Green Village, Lurah dan Camat Gelar Pertemuan dengan Penghuni