BEKASI, KOMPAS.com - Penghuni Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara memastikan akan mengambil langkah hukum untuk mengejar pengembang yang menyerobot lahan.
Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, mengatakan, warga yang terdampak ulah pengembang itu kini sudah menggandeng kuasa hukum.
"Saya jelaskan sedikit, dua hari yang lalu warga sudah menandatangi kuasa terhadap kuasa hukumnya," ucap Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Yunus sendiri belum dapat memastikan soal langkah hukum selanjutnya. Namun, besar kemungkinan pihak pengembang akan dilaporkan ke polisi soal penyerobotan yang mereka lakukan dan berdampak ke para penghuni.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Gelar Mediasi Terkait Sengketa Lahan di Perumahan Green Village
"Salah satunya mungkin mereka akan melaporkan pengembang secara pidananya. Dari kuasa hukum, informasinya besok akan memberi keterangan, terkait langkah hukum yang akan diambil," jelas Yunus.
"Jadi, kembali lagi, untuk ranah hukumnya, biar nanti penasehat hukum yang menyampaikan," sambung dia.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Baca juga: Developer Menghilang, Warga Perumahan Green Village Perwira Bakal Lapor Polisi
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.