JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang terjadi antara warga Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, dengan pemilik tanah bernama Liem Sian Tjie memasuki babak baru.
Para penghuni perumahan yang dirugikan memastikan akan mengambil langkah hukum untuk mengejar pengembang yang menyerobot lahan milik Liem, saat membangun perumahan.
Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, mengatakan, warga yang terdampak ulah pengembang itu kini sudah menggandeng kuasa hukum.
"Saya jelaskan sedikit, dua hari yang lalu warga sudah menandatangi kuasa terhadap kuasa hukumnya," ucap Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Warga Green Village Pastikan Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang yang Mencaplok Lahan Orang
Yunus mengatakan, besar kemungkinan pihak pengembang akan dilaporkan ke polisi soal penyerobotan yang mereka lakukan dan berdampak ke para penghuni.
"Mereka (kuasa hukum) akan melaporkan pengembang secara pidananya. Untuk ranah hukumnya, biar nanti penasehat hukum yang menyampaikan," ujar Yunus.
Yunus menuturkan, klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP).
Dalam proses pembangunan, diduga terdapat oknum pengembang yang memindahkan patok batas lahan antara milik PT SMP yang akan dibangun perumahan dengan lahan milik Liem Sian Tjie.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus.
Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga Liem Sian Tjie menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Pihak Liem pada akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Sebagai pemilik lahan yang sah, keluarga Liem mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi.
Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran tembok beton pada akses jalan sepuluh rumah warga.
Baca juga: Ketua RW Sebut Pengembang Perumahan Green Village di Bekasi Telah Berganti Nama
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Di belakang tembok beton pembatas terdapat sebuah papan pemberitahuan soal pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat pada papan pemberitahuan tersebut.