BEKASI, KOMPAS.com - Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, mengungkapkan, pihak pengembang dari Perumahan Green Village hingga kini belum bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Yunus mencoba untuk menghubungi dengan menelepon dan mengirim pesan singkat, namun usaha itu sia-sia.
"Saya sudah coba untuk menghubungi, artinya dengan nomor kontak yang saya miliki terhadap salah satu pengembang, itu yang harusnya bertanggung jawab, saya sudah hubungi lewat telepon, tapi tidak diangkat," ujar Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
"Kemudian saya juga WhatsApp, tidak dibalas. Artinya, saya selaku RW mewakili warga, saya siap memfasilitasi pengembang dengan pemerintah dan warga supaya ada solusi, tetapi tidak ada respons," sambung dia.
Baca juga: Developer Menghilang, Warga Perumahan Green Village Perwira Bakal Lapor Polisi
Yunus pun mengungkapkan, warga yang terdampak akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum untuk melaporkan pengembang.
Sebab, Yunus menilai pengembang tidak punya itikad baik terkait pencaplokan lahan di Green Village yang mereka lakukan.
"Salah satunya mungkin mereka akan melaporkan pengembang secara pidananya. Dari kuasa hukum, informasinya besok akan memberi keterangan, terkait langkah hukum yang akan diambil," jelas Yunus.
"Jadi, kembali lagi, untuk ranah hukumnya, biar nanti penasehat hukum yang menyampaikan," sambung dia.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Baca juga: Warga Green Village Pastikan Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang yang Mencaplok Lahan Orang
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.