JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding dari Teddy Minahasa.
Keputusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, kata dia, menunjukkan hakim di dua tingkatan peradilan tersebut memiliki rasa keadilan yang sama.
"Rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim-hakim di Pengadilan Tinggi sama dengan hakim Pengadilan Negeri. Maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ungkap Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Pakar: Sudah Tepat
Dia juga menilai bahwa keputusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa sudah tepat.
Menurut Abdul, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah memeriksa fakta-fakta kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu. Abdul turut meyakini, Teddy Minahasa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah bandingnya ditolak.
"Bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," papar Abdul.
"Kasasi ini akan memeriksa apakah PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar atau judex juris. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," imbuh dia.
Baca juga: Tak Menyerah Usai Banding Ditolak, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Kasasi
Di satu sisi, Abdul turut menyoroti soal kemungkinan bebasnya Teddy Minahasa dari jerat hukum. Mengingat, tim kuasa hukum terdakwa yang mengeklaim kliennya tidak terbukti bersalah. Teddy, dalam dakwaannya terbukti memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
"Kemungkinan selalu ada, tetapi rasanya tidak mungkin itu terjadi karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang Teddy Minahasa. Oleh karenanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap divonis pidana penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Gagalnya Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.