JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa bakal mengajukan kasasi, usai banding atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis Teddy pidana penjara seumur hidup.
"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding," kata Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono, saat dihubungi, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...
"Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," jelas dia.
Anthony kemudian berpandangan, semestinya PT DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif.
Dia heran memori banding kliennya untuk dibebaskan tak dikabulkan hakim.
Padahal, Majelis Hakim PT DKI sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.
"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," ucap Anthony.
Baca juga: Banding Vonis Teddy Minahasa Ditolak, Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik terkait perintah penukaran sabu via Whatsapp.
Namun, banding itu akhirnya gugur karena Teddy Minahasa memberikan keterangan berbeda di persidangan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.
"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ungkap Anthony.
Menurut dia, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi seperti yang didakwakan.
Baca juga: Gagalnya Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.