JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa bakal mengajukan kasasi, usai banding atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis Teddy pidana penjara seumur hidup.
"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding," kata Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono, saat dihubungi, Jumat (7/7/2023).
"Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," jelas dia.
Anthony kemudian berpandangan, semestinya PT DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif.
Dia heran memori banding kliennya untuk dibebaskan tak dikabulkan hakim.
Padahal, Majelis Hakim PT DKI sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.
"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," ucap Anthony.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik terkait perintah penukaran sabu via Whatsapp.
Namun, banding itu akhirnya gugur karena Teddy Minahasa memberikan keterangan berbeda di persidangan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.
"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ungkap Anthony.
Menurut dia, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi seperti yang didakwakan.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/12103601/tak-menyerah-usai-banding-ditolak-teddy-minahasa-bakal-ajukan-kasasi