Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Pakar: Sudah Tepat

Kompas.com - 07/07/2023, 14:41 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa sudah tepat.

Adapun hakim PT DKI menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

"Ya (banding ditolak) sudah tepat. Rasa keadilan yang hidup dalan nurani hakim-hakim di Pengadilan Tinggi sama dengan hakim Pengadilan Negeri. Maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah memeriksa fakta-fakta kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu. Abdul turut meyakini bahwa Teddy Minahasa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai bandingnya ditolak.

Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...

"Bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," papar Abdul.

"Kasasi ini akan meneriksa apakah PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar atau judex yuri. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," lanjutnya lagi.

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini juga menyoroti soal kemungkinan bebasnya Teddy Minahasa dari jerat hukum. Mengingat, tim kuasa hukum terdakwa yang mengeklaim kliennya tidak terbukti bersalah.

Teddy, dalam dakwaannya terbukti memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Baca juga: Tak Menyerah Usai Banding Ditolak, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Kasasi

"Kemungkinan selalu ada, tetapi rasanya tidak mungkin itu terjadi karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," jelas Abdul.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Banding Vonis Teddy Minahasa Ditolak, Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com