Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tanah Ajukan Permohonan Eksekusi Rumah Panggung di Kapuk Muara

Kompas.com - 07/07/2023, 14:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pemilik tanah di Kapuk Muara melalui kuasa hukumnya, Abraham Tahalea, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Utara untuk tanah sengketa di Kapuk Muara.

Lima pemilik tanah tersebut adalah Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin, Rudding Rachim Sugito, dan Widjaya Setiawan.

Permohonan eksekusi dilayangkan para pemilik tanah mengingat putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 257 K/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 telah inkrah.

"Kami sudah melayangkan permohonan eksekusi," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Disebut Permukiman Liar, RT di Kapuk Muara Baru Diakui Pemerintah sejak 2017

Setelah permohonan eksekusi dilayangkan, Abraham juga telah menerima konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (30/6/2023).

Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, konstatering dengan stempel Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini teregistrasi dengan nomor 30/Eks/2017/PN.Jkt.Utr.

"Kami sudah terima konstatering. Ini ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Khamim Thohari," tutur Abraham.

Di sisi lain, Abraham menceritakan bahwa tidak sedikit korban gusuran yang mendirikan rumah panggung di tanah kliennya sejak awal tahun 2000-an.

Kata Abraham, mereka datang silih berganti sehingga akhirnya tanah sengketa tersebut menjadi permukiman.

Baca juga: Ingin Punya Jalan Bagus, Warga di Kapuk Muara Urunan Rp 1 Miliar

"Setelah dibongkar, Hamzah Haz (Eks Wakil Presiden Indonesia) mengeluarkan statement bahwa, 'Jangan pakai tanah negara, pakai tanah swasta'. Tapi kan disuruhnya pakai, bukan ambil. Warga asumsinya boleh dimiliki," kata Abraham.

Mengenai para pemilik tanah yang hanya berdiam saja setelah bertahun-tahun mendirikan rumah panggung, Abraham membantahnya.

Dia kemudian menunjukkan bukti seruan Kecamatan Penjaringan tahun 2002 tentang larangan mendirikan bangunan di atas tanah sertifikat nomor 405 (Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin), 406 (Rudding Rachim Sugito), dan 407 (Widjaya Setiawan).

"Bukan kita diam saja. Kita sudah ke Kelurahan, Kecamatan. Cuma kan orang bandel, terus akhirnya mereka memasukkan gugatan kepada kami," ungkap Abraham.

Baca juga: Diusulkan Pindah ke Rusunawa, Ketua RT di Kapuk Muara: Warga Tak Setuju, Sudah Nyaman

Untuk diketahui, gugatan terhadap lima pemilik tanah dilayangkan Agus Tomy bersama 218 warga yang lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan teregistrasi dengan nomor 470/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.

"Kita semuanya menang kok, sampai kasasi juga menang. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi," tegas Abraham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com