Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tanah Ajukan Permohonan Eksekusi Rumah Panggung di Kapuk Muara

Kompas.com - 07/07/2023, 14:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pemilik tanah di Kapuk Muara melalui kuasa hukumnya, Abraham Tahalea, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Utara untuk tanah sengketa di Kapuk Muara.

Lima pemilik tanah tersebut adalah Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin, Rudding Rachim Sugito, dan Widjaya Setiawan.

Permohonan eksekusi dilayangkan para pemilik tanah mengingat putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 257 K/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 telah inkrah.

"Kami sudah melayangkan permohonan eksekusi," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Disebut Permukiman Liar, RT di Kapuk Muara Baru Diakui Pemerintah sejak 2017

Setelah permohonan eksekusi dilayangkan, Abraham juga telah menerima konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (30/6/2023).

Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, konstatering dengan stempel Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini teregistrasi dengan nomor 30/Eks/2017/PN.Jkt.Utr.

"Kami sudah terima konstatering. Ini ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Khamim Thohari," tutur Abraham.

Di sisi lain, Abraham menceritakan bahwa tidak sedikit korban gusuran yang mendirikan rumah panggung di tanah kliennya sejak awal tahun 2000-an.

Kata Abraham, mereka datang silih berganti sehingga akhirnya tanah sengketa tersebut menjadi permukiman.

Baca juga: Ingin Punya Jalan Bagus, Warga di Kapuk Muara Urunan Rp 1 Miliar

"Setelah dibongkar, Hamzah Haz (Eks Wakil Presiden Indonesia) mengeluarkan statement bahwa, 'Jangan pakai tanah negara, pakai tanah swasta'. Tapi kan disuruhnya pakai, bukan ambil. Warga asumsinya boleh dimiliki," kata Abraham.

Mengenai para pemilik tanah yang hanya berdiam saja setelah bertahun-tahun mendirikan rumah panggung, Abraham membantahnya.

Dia kemudian menunjukkan bukti seruan Kecamatan Penjaringan tahun 2002 tentang larangan mendirikan bangunan di atas tanah sertifikat nomor 405 (Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin), 406 (Rudding Rachim Sugito), dan 407 (Widjaya Setiawan).

"Bukan kita diam saja. Kita sudah ke Kelurahan, Kecamatan. Cuma kan orang bandel, terus akhirnya mereka memasukkan gugatan kepada kami," ungkap Abraham.

Baca juga: Diusulkan Pindah ke Rusunawa, Ketua RT di Kapuk Muara: Warga Tak Setuju, Sudah Nyaman

Untuk diketahui, gugatan terhadap lima pemilik tanah dilayangkan Agus Tomy bersama 218 warga yang lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan teregistrasi dengan nomor 470/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.

"Kita semuanya menang kok, sampai kasasi juga menang. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi," tegas Abraham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com