Kompas.com mengonfirmasi konstatering tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono.
"Iya betul pak, konstatering (tanah sengketa di Kapuk Muara)," kata Maryono kepada Kompas.com.
Kendati demikian, dia belum mengetahui lebih lanjut kapan jadwal pelaksanaan konstatering ini.
"Saya cari informasinya," ungkap Maryono.
Baca juga: Awal Mula Munculnya Permukiman di Tanah Sengketa Kapuk Muara, Ketua RT Singgung Imbauan Hamzah Haz
Diberitakan sebelumnya, rumah panggung di RT 017/RW 04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sorotan usai diketahui kolongnya terdapat tumpukan sampah.
Warga sekitar terpaksa membuang sampah ke kolong rumah panggung karena minimnya tempat penampungan sementara (TPS).
Kendala utama mereka adalah minimnya akses jalan dan jarak ke TPS terlalu jauh mengingat luas RT 017 hampir 4 hektare.
Belakangan, baru diketahui bahwa rumah panggung milik warga ini berdiri di tanah milik orang lain.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak ketika dikonfirmasi Kompas.com.
"Itu daerah grey area, tanah orang dikuasai warga," kata Yason saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.