JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menjelaskan kemungkinan ada atau tidaknya keringanan hukuman yang diterima Mario Dandy Satriyo (20) setelah kondisi anak D (17) kian membaik.
Awalnya, Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario, menanyakan perihal pertimbangan apa saja yang mungkin bisa meringankan hukuman kliennya.
"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana: Sikap Tobat yang Diinstruksikan Mario Dandy ke Anak D Termasuk Kategori Penganiayaan
Ahmad menjelaskan, kondisi korban penganiayaan bisa menjadi salah satu faktor penentu vonis hukuman.
Namun, semua kemungkinan itu ada di tangan Majelis Hakima, apakah ingin memasukkan faktor membaiknya kondisi korban atau tidak.
"Apakah nanti (kondisi korban) akan menjadi pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke Majelis Hakim. Misalnya korban sudah sembuh, penasihat hukum berhak meminta hakim mempertimbangkan alasan itu untuk meringankan," beber dia.
Selain kondisi korban, perilaku terdakwa di dalam ruang sidang akan menjadi faktor lain ketika hakim menentukan vonis hukuman.
"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus hakim. Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik, itu juga bisa menjadi pertimbangan. Intinya setiap pihak punya hak," imbuh Ahmad.
Baca juga: Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela
Untuk diketahui, Mario merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Begini Isi Chat Mantan Kekasih yang Buat Mario Dandy Senyum Saat Persidangan
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.