JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor terjaring razia dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada lima pengendara roda dua yang dirazia karena melanggar aturan berkendara.
"Selama 30 menit, kami merazia pengendara yang membuat pelanggaran secara kasat mata," ujar anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Jonior di lokasi.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Lalu Lintas Disebar di Jalur Protokol Jakarta
Ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan dalam periode waktu tersebut. Pertama, pengendara motor tak menggunakan helm. Kemudian, motor tak dilengkapi dengan pelat nomor.
"Yang paling banyak itu enggak pakai helm dari razia sore ini," ujar Jonior.
Jonior mengatakan, seluruh pengendara yang terjaring razia tidak melawan saat ditindak. Semuanya kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Sejauh ini kondusif, tidak ada (pelanggar) minta berdamai. Mudah-mudahan dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini, pelanggaran lalu lintas bisa menurun," kata dia.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro: Tidak Ada Negosiasi dan Transaksi!
Adapun Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.
Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Jaya Ingatkan Bawahan Tak Pakai Baju Lusuh dan Mobil Dinas Kotor
Polda Metro Jaya juga menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Kepolisian juga akan menilang pengendara yang memasang rotator atau sirene, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif menambahkan, pihaknya menerjunkan 2.938 personel gabungan dalam operasi tersebut. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.