BEKASI, KOMPAS.com - Perwakilan pemilik hotel, Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.
"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Klarifikasi Pihak Hotel yang Disebut Tutup Akses Jalan Rumah Ngadenin Lansia di Bekasi
Kedua, lanjut Devin, mereka membicarakan mengenai masalah untuk mediasi harga jual lahan jika memang pihak Ngadenin ingin melepas rumahnya.
Namun, mediasi mengenai itu belum tercapai karena pihak ketiga tidak hadir. Pihak ketiga yakni pemilik rumah yang menutup jalan depan rumah Ngadenin.
"Mengenai jual beli itu karena kesepakatan itu bukan dari pihak kami, kesepakatan itu dari pemilik, pemilik sedang di luar kota, kami tidak bisa menyampaikan untuk deal harganya berapa," jelasnya.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan tiga kali harga pembebasan lahan kepada Ngadenin Rp 8 juta per meter.
Penawaran harga tanah Rp 8 juta per meter itu berdasar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngadenin Sebut Pembangunan Hotel yang Tutup Akses Langgar UU meski Sudah Ada Izin
"Tapi pihak ngadenin belum sepakat beliau mintanya Rp 15 juta. Makanya dari pihak hotel untuk menarik tawaran itu akhirnya buntu, tidak terjadi kesepakatan harga," ucapnya.
Pihak Ngadenin minta opsi lain yakni rumah tukar rumah, tetapi hal itu juga tak menemui kesepakatan.
"Maunya ditukar rumah sebesar atau seperti yang ditempati berada enggak jauh dari rumah yang sekarang, yang konon katanya terhimpit oleh hotel," ujarnya.
Sementara itu, Zaenal Abidin kuasa hukum Ngadenin (63), menyebut pembangunan hotel yang menutup samping pekarangan rumah kliennya itu melanggar hukum.
Zaenal mengatakan, bangunan hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.
Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Berdasarkan itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun perizinan telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya "dikurung" tembok hotel.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.
"Kurang lebih sudah 3 tahun. Sudah kelelahan kalau mau pulang. Got ini kalau menurut saya kan rawan, ada paku, dan beling, kawat nonjol begitu. Akhirnya saya memutuskan untuk tidur (tinggal) di warung," kata Ngadenin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.