JAKARTA, KOMPAS.com - Budi Ariyanto (45) harus menerima takdir bahwa putrinya gagal diterima menjadi siswa SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, lewat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Budi mencurigai adanya kecurangan yang menyebabkan anaknya gagal lolos. Padahal, jarak antara rumah dan SMA Negeri 2 Kota Bekasi itu cukup dekat.
Kecurigaan Budi semakin kuat ketika syarat jarak tiba-tiba berubah ketika pendaftaran PPDB jalur zonasi akan ditutup.
"Syarat yang sudah diajukan oleh anak saya 623 meter, namun berubah ketika sudah diklarifikasi oleh pihak sekolah menjadi 781 meter," jelas Budi saat ditemui di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Saat Kecurangan Diduga Warnai PPDB di Bogor dan Bekasi…
Budi menaruh curiga terhadap perubahan jarak yang mendadak itu. Sebab, ada beberapa teman putrinya yang diterima di sekolah tersebut.
Padahal, jarak rumah Budi dan calon sekolah tempat anaknya mendaftar lebih dekat dibanding teman-teman putrinya yang sudah diterima di SMA Negeri 2 Kota Bekasi tersebut.
"Ada di belakang rumah saya, 100 meter di belakang rumah saya, 60 meter di belakang rumah saya, bahkan ada yang lebih jauh lagi, anak-anak itu nanti jika bersekolah, lewat depan rumah saya, kenapa anak saya ditolak," keluh Budi.
Dirinya pun curiga ada indikasi kecurangan dalam praktik pendaftaran PPDB yang dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Bekasi.
Baca juga: Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Warga Bekasi: Sedih, yang Rumahnya Lebih Jauh Malah Diterima
Pasalnya, kata Budi, ketika dirinya meminta klarifikasi kepada sekolah, ada salah satu orang dari pihak sekolah yang mengatakan titik koordinat bisa diubah.
"Saya klarifikasi oleh pihak sekolah, ternyata ada salah satu perwakilan pihak sekolah yang mengatakan, bahwasanya dia mengakui yang menentukan titik koordinat. Berarti koordinatnya kan bisa diubah," jelas dia.
Ia pun mengeluhkan kondisi yang kini dihadapi anaknya. Terlebih, ketika mendengar ada anak-anak lain yang rumahnya lebih jauh, justru diterima di sekolah tersebut.
"Sekarang orangtua mana yang tidak merasakan kesedihan ketika teman anak saya di belakang rumahnya yang jelas-jelas jauh dari rumahnya diterima sedangkan dia (anak saya) enggak. Jadi, saya sebagai orangtua merasa miris dengan kejadian seperti itu," ungkap dia.
Baca juga: PPDB Rentan Manipulasi Data, Perlukah Sistem Zonasi Dihapus?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan membiarkan pelaku tindak kecurangan domisili lolos pada proses Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi.
Pemprov Jawa Barat menyiapkan tim khusus untuk menerima dan menindak pengaduan dari orangtua siswa yang merasa keberatan atas hasil PPDB yang belakangan kisruh di beberapa daerah di Jawa Barat.
"Jadi di level provinsi sudah ada tim pengaduan, tanpa banyak diliput media. Tim ini, melakukan pembersihan terhadap kecurangan-kecurangan domisili yang ada di PPDB," ujarnya di Kota Baru Parahyangan, Kamis (13/7/2023).