JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seseorang berinisial DS (53), pria yang menusuk mantan istrinya M (43).
Sebelumnya, DS datang ke rumah M di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023) pagi. Dia membawa sebilah pisau di pinggangnya.
Di rumah mantan istrinya itu DS menusuk M sehingga menyebabkan korban menderita sembilan luka tusuk.
"Mantan suaminya datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong juga Ancam Bantai Keluarga Korban
Wira melanjutkan, pelaku sudah berniat untuk melakukan pembunuhan lantaran menyimpan dendam lama.
"Memang sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kami interogasi, karena sudah memiliki dendam yang cukup lama dengan si mantan istrinya ini," ucap dia.
"Sehingga pelaku datang ke rumah mantan istrinya di Kampung Rawa," tambah dia.
M yang mengalami sembilan luka tusuk saat ini tengah dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih.
Sementara itu, DS langsung diamankan warga usai aksinya di tempat kejadian perkara sebelum akhirnya polisi datang untuk menangkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.