Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan

Kompas.com - 14/07/2023, 21:28 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD (38), seorang suami penganiaya istri yang hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Baca juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan, Korban Akhirnya Diungsikan

Adapun polisi menafsirkan bahwa penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat, sehingga BD dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana, pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa ditahan apabila korbannya mengalami luka berat atau meninggal dunia, dengan catatan bahwa pelakunya bukan suami atau istri.

Baca juga: Dilerai Saat Aniaya Istrinya yang Hamil, Suami Malah Tantang Warga

Berdasarkan penjelasan itu, Siswanto meluruskan tersangka tak ditahan bukan karena kasus yang menjeratnya itu tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"(Pelaku tak ditahan) bukan (karena) tipiring. Jadi (karena) Pasal 44 ada 4 ayat," kata Siswanto.

"Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," tambah dia.

Kendati demikian, Siswanto mengatakan, BD dapat ditahan apabila pasal yang dikenakan kepada tersangka dijunctokan Pasal 90 KUHP.

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Tangsel Berangsur Membaik

Adapun ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP, yaitu:

  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  • Kehilangan salah satu pancaindra.
  • Mendapat cacat berat.
  • Menderita sakit lumpuh.
  • Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com