TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan TM (21), seorang istri yang dianiaya suaminya sendiri berinisial BD (38), berangsur membaik.
Penganiayaan itu berlangsung di kediaman pasutri itu, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kondisinya sudah mulai membaik memarnya dan sudah visum semuanya," ucap ibu korban berinisial Y saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (14/7/2023).
Y menyebutkan, saat ini putrinya sudah diungsikan ke rumah aman pihak keluarga. Hal itu dilakukan karena sang suami hingga kini belum ditahan oleh polisi.
"Saat ini (TM) lagi diungsikan," ujar dia.
Baca juga: Perempuan Hamil di Tangsel Dianiaya Suaminya, Tetangga: Pelaku Dilepaskan
Dalam penganiayaan itu, Y mengungkapkan, sang anak mengalami luka lebam yang cukup parah di bagian hidung hingga mata, akibat mendapatkan pukulan keras dari menantunya.
"Lukanya di hidung, kuping, mata. Itu babak belur, darahnya keluar banyak dari hidung kuping. Dia nonjok keras banget," kata Y.
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Ibu Korban: Anak Saya Digebukin sampai Berdarah-darah
Warga setempat mencoba menenangkan pelaku berinisial BD (38). Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
BD dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dimediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
Di sana, BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kata bapak korban, 'orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.