JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyebutkan, banyak warga umum yang sudah mengantre untuk bisa menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak, Jakarta Utara.
Karena itu, seharusnya warga Kampung Bayam menerima penawaran untuk menghuni Rusunawa Nagrak.
"Sebenarnya, banyak warga umum yang mengantre (untuk bisa menghuni Rusun Nagrak)," tutur Pelaksana Tugas Kepala DPRKP DKI Retno Sulistyaningrum melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2023).
"Ini, warga (Kampung Bayam) yang sudah kami fasilitasi dengan baik, harusnya menerima (penawaran)," lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak untuk Tampung Warga Kampung Bayam Korban Proyek JIS
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam ditawari untuk tinggal Rusunawa Nagrak.
Retno menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya berupaya memfasilitasi kebutuhan warganya.
Menurut dia, pemerintah tak ingin warga Ibu Kota tinggal di tempat tak layak huni.
"Kami tidak ingin warga tinggal di rumah yang tidak layak huni," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah diberi penawaran, warga Kampung Bayam belum menghuni Rusun Nagrak hingga saat ini.
"Sampai hari ini warganya belum datang ke Rusun Nagrak, tapi prinsipnya kami siap. Terinformasi saat ini belum (menempati). Tapi sudah ditawarkan," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Warga Kampung Bayam Belum Huni Rusun Nagrak meski Sudah Ditawarkan
Meski begitu, Retno menegaskan, jajarannya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dengan begitu, warga Kampung Bayam diharapkan dapat memanfaatkan rusun yang telah disediakan dan menjadi hak mereka.
"Prinsipnya ya, kami sudah berusaha menampung semua warga yang berhak atas rumah susun," kata Retno.
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam sejatinya ditawari untuk tinggal di rusun Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, KSB berdiri di aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syachrial Syarif ketika menjabat Vice President Corporate Secretary PT Jakpro berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Imbasnya, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.