JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku sudah menawarkan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, untuk pindah ke Rusun Nagrak.
Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun warga yang tergusur proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu yang menghuni rusun tersebut.
"Sampai hari ini warganya belum datang ke Rusun Nagrak. Tapi prinsipnya kami siap. Terinformasi saat ini belum (menempati). Tapi sudah ditawarkan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak untuk Tampung Warga Kampung Bayam Korban Proyek JIS
Meski begitu, Retno menegaskan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dengan begitu, warga Kampung Bayam diharapkan dapat memanfaatkan rusun yang telah disediakan dan menjadi hak mereka.
"Prinsipnya ya, kami sudah berusaha menampung semua warga yang berhak atas rumah susun," kata Retno.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang tempat tinggalnya tergusur proyek JIS.
"Sudah kita siapkan di Rusun Nagrak. Silakan warga (Kampung Bayam) yang ingin pindah," ujar Retno usai rapat kerja dengan komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2023).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ajak Pemprov Bahas Soal Nasib Warga Kampung Bayam Saat JIS Direnovasi
Menurut Retno, pemindahan warga Kampung Bayam akan disesuaikan dengan keinginan warga.
"Terserah mau kapan. Pokoknya unitnya sudah siap, tinggal warganya kapan mau, ini sudah kami fasilitasi," kata Retno.
"Ya harus (mau) ini. Kita punyanya Nagrak. Ya jangan nolak ya," sambung dia.
Warga yang tergusur sebelumnya telah ditawarkan untuk tinggal di rusun Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Hunian di KSB, Warga Kampung Bayam Disarankan Pindah ke Rusun Lain
Syachrial Syarif ketika menjabat Vice President Corporate Secretary PT Jakpro berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.