JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku sudah menawarkan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, untuk pindah ke Rusun Nagrak.
Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun warga yang tergusur proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu yang menghuni rusun tersebut.
"Sampai hari ini warganya belum datang ke Rusun Nagrak. Tapi prinsipnya kami siap. Terinformasi saat ini belum (menempati). Tapi sudah ditawarkan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Meski begitu, Retno menegaskan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dengan begitu, warga Kampung Bayam diharapkan dapat memanfaatkan rusun yang telah disediakan dan menjadi hak mereka.
"Prinsipnya ya, kami sudah berusaha menampung semua warga yang berhak atas rumah susun," kata Retno.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang tempat tinggalnya tergusur proyek JIS.
"Sudah kita siapkan di Rusun Nagrak. Silakan warga (Kampung Bayam) yang ingin pindah," ujar Retno usai rapat kerja dengan komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2023).
Menurut Retno, pemindahan warga Kampung Bayam akan disesuaikan dengan keinginan warga.
"Terserah mau kapan. Pokoknya unitnya sudah siap, tinggal warganya kapan mau, ini sudah kami fasilitasi," kata Retno.
"Ya harus (mau) ini. Kita punyanya Nagrak. Ya jangan nolak ya," sambung dia.
Warga yang tergusur sebelumnya telah ditawarkan untuk tinggal di rusun Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syachrial Syarif ketika menjabat Vice President Corporate Secretary PT Jakpro berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Imbasnya, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/16573831/warga-kampung-bayam-belum-huni-rusun-nagrak-meski-sudah-ditawarkan