JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/7/2023), paman dari korban D, yakni Rustam Hatala, akan diperiksa sebagai saksi melalui aplikasi Zoom.
"Rustam (hadir) melalui Zoom," kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, kepada wartawan.
Selain Rustam, kata Mellisa, satu orang ahli pidana juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Senada dengan Mellisa, Kasi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan, ada dua orang yang rencananya memberikan keterangan dalam sidang hari ini.
"(Ahli) satu orang, satu lagi pelapor (Rustam)," kata Hafiz.
Adapun Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kejiwaan Mario Dandy Diperiksa di Lapas Salemba
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Baca juga: Ahli Pidana: Sikap Tobat yang Diinstruksikan Mario Dandy ke Anak D Termasuk Kategori Penganiayaan
Belakangan, Mario juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang dia lakukan kepada AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.