JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.
Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.
Baca juga: Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela
Soal restitusi ini lantas jadi salah satu yang dibahas secara mendalam dalam persidangan penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LPSK pernah menyatakan keluarga bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Mario. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas," ucap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova, Selasa (20/6/2023).
Namun, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, restitusi sebesar Rp 120 miliar yang diajukan LPSK tidak bisa dibayarkan begitu saja oleh orangtua kliennya.
Baca juga: Apakah Kondisi D yang Membaik Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy? Ini Penjelasan Ahli
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan, restitusi yang dibebankan keluarga D terhadap Mario tidak bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, termasuk sang ayah Rafael Alun Trisambodo.
Saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D, Ahmad mengatakan tidak ada dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau penyitaan aset.
Oleh karena itu, berapa pun nominal restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dalam hal ini Mario, merupakan tanggung jawabnya sepenuhnya.
Ahmad menjelaskan, aset orangtua hanya bisa diambil jika pelaku masih kategori anak-anak. Lantaran Mario saat ini sudah dinyatakan sebagai orang dewasa, maka restitusi merupakan tanggung jawabnya secara utuh.
Baca juga: Ahli Pidana: Sikap Tobat yang Diinstruksikan Mario Dandy ke Anak D Termasuk Kategori Penganiayaan
"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," ucap dia.
Namun, bukan berarti orangtua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya. Ahmad menyebut orangtua pelaku bisa membayarkan restitusi sang anak, asalkan secara sukarela.
Selain restitusi tidak bisa diwakilkan oleh pihak ketiga, Ahmad Sofian menyebut restitusi yang tak bisa dibayarkan bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menilai bahwa ahli yang juga dosen di Universitas Bina Nusantara itu tak memiliki kapabilitas untuk membicarakan soal restitusi.