Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restitusi Penganiayaan D Jadi Perdebatan, Akankah Mario Dandy Lolos dari Tanggung Jawab Rp 120 Miliar?

Kompas.com - 12/07/2023, 07:15 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.

Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.

Baca juga: Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela

Soal restitusi ini lantas jadi salah satu yang dibahas secara mendalam dalam persidangan penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LPSK pernah menyatakan keluarga bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Mario. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas," ucap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova, Selasa (20/6/2023).

Namun, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, restitusi sebesar Rp 120 miliar yang diajukan LPSK tidak bisa dibayarkan begitu saja oleh orangtua kliennya.

Baca juga: Apakah Kondisi D yang Membaik Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy? Ini Penjelasan Ahli

Tak bisa dibebankan kepada orangtua

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan, restitusi yang dibebankan keluarga D terhadap Mario tidak bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, termasuk sang ayah Rafael Alun Trisambodo.

Saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D, Ahmad mengatakan tidak ada dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau penyitaan aset.

Oleh karena itu, berapa pun nominal restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dalam hal ini Mario, merupakan tanggung jawabnya sepenuhnya.

Ahmad menjelaskan, aset orangtua hanya bisa diambil jika pelaku masih kategori anak-anak. Lantaran Mario saat ini sudah dinyatakan sebagai orang dewasa, maka restitusi merupakan tanggung jawabnya secara utuh.

Baca juga: Ahli Pidana: Sikap Tobat yang Diinstruksikan Mario Dandy ke Anak D Termasuk Kategori Penganiayaan

"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," ucap dia.

Namun, bukan berarti orangtua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya. Ahmad menyebut orangtua pelaku bisa membayarkan restitusi sang anak, asalkan secara sukarela.

Selain restitusi tidak bisa diwakilkan oleh pihak ketiga, Ahmad Sofian menyebut restitusi yang tak bisa dibayarkan bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Tanggapan keluarga D

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menilai bahwa ahli yang juga dosen di Universitas Bina Nusantara itu tak memiliki kapabilitas untuk membicarakan soal restitusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com