JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu diminta Andreas dalam persidangan dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," ujar dia di dalam ruang sidang.
Andreas mengatakan, pemeriksaan kejiwaan diperuntukkan untuk bahan pembelaannya di dalam sidang.
"Kami mohon izin, kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater di lapas," ungkap dia.
Baca juga: Apakah Kondisi D yang Membaik Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy? Ini Penjelasan Ahli
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempersilahkan Andreas untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya.
Namun dengan catatan tidak mengganggu jadwal persidangan.
Selain itu, psikiater itu harus melakukan pemeriksaan sebelum dihadirkan di persidangan.
"Baik, sepanjang tak mengganggu persidangan, ya silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan di sana," kata hakim.
"Rencananya kapan akan melakukan pemeriksaan," timpal hakim.
Andreas mengungkapkan, masih menunggu jadwal dari psikiater, tetapi pihaknya ingin pemeriksaan kejiwaan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
"Kami jadwalkan Jumat, Yang Mulia, tapi masih berkoordinasi dengan psikiater soal jadwal yang bersangkutan," beber Andreas.
Ketidakpastian psikiater yang bakal memeriksa Mario membuat Hakim Alimin membuat pernyataan tegas.
Baca juga: Mario Dandy Akhirnya Turuti Jaksa, Pakai Kemeja Putih Saat Sidang
Hal itu dinyatakan karena pemeriksaan di lapas membutuhkan surat dan surat itu hanya berlaku satu hari.
"Di sana kan butuh surat, pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu. Psikiaternya kapan bisanya, gitu. Kalau permohonan Jumat, ya Jumat, kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tak tahu supaya dari pihak sana, yang melakukan penahanan itu, juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya," tegas hakim.