JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial VA (27) dan P (32) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Kemanggisan, Illir, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/7/2023).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pencurian ini bermula ketika P yang merupakan istri siri VA meminjam motor tetangganya, FS (29).
"Modus yang dilakukan adalah pada saat P, istri sirinya, meminjam motor korban. Kemudian setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu," ujar Dodi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Terekam CCTV, Pengemudi Mobil di Pamulang Jadi Korban Pencurian Modus Diteriaki Ban Kempis
Setelah menduplikat kunci motor korban, P berencana memberikan kunci tersebut kepada suaminya. Kepada sang istri, VA mengatakan akan datang dan mengeksekusi motor milik korban pada Senin dini hari. VA lalu datang ke lokasi kejadian bersama pelaku lain berinisial F.
"Setelah kunci diberikan kepada saudara F lalu P dan F langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil motor diambil oleh F, lalu dibawa kabur oleh VA," jelas Dodi.
Dia menyebut, pelaku menjual sepeda motor melakui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Calon pembeli dan pelaku kemudian sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," tutur Dodi.
Dia menyampaikan, polisi terlebih dahulu menangkap P di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB. Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pada pukul 13.00 WIB. Sementara ini, polisi masih memburu F yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," papar dia.
Baca juga: Nama Ketua RT di Klender Dicatut dalam Pencurian Berkedok Sumbangan Fiktif
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran keduanya penganguran. Selain itu, uang hasil penjualan juga digunakan P untuk mengobati anaknya yang sakit.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.