Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela

Kompas.com - 11/07/2023, 15:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan, restitusi yang dibebankan keluarga D (17) terhadap Mario Dandy Satriyo (20) tidak bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, termasuk sang ayah Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkapkan Ahmad saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Mulanya, jaksa bertanya soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau penyitaan aset.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp 120 Miliar Bukan Kewajiban Orangtua Terdakwa

"Ada enggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan, atau dengan melakukan perampasan, atau penyitaan aset?" tanya jaksa di ruang sidang.

Ahmad kemudian menerangkan, secara khusus tidak ada hukum yang mengatur soal itu.

Oleh karena itu, berapa pun nominal restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dalam hal ini Mario, merupakan tanggung jawabnya sepenuhnya.

"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan, tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan," ungkap Ahmad.

"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti soal itu," lanjut dia.

Baca juga: Nilai Fantastis Restitusi yang Harus Ditebus Mario, Shane, dan AG akibat Penganiayaan Berat D, Capai Rp 120 Miliar

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian bertanya, apakah harta atau aset milik orangtua Mario bisa menjadi solusi.

"Apakah aset orangtuanya bisa disita atau ada solusi lain?" tanya jaksa lagi.

Ahmad lantas menjelaskan, aset orangtua hanya bisa diambil jika pelaku masih kategori anak-anak.

Lantaran Mario saat ini sudah dinyatakan sebagai orang dewasa, maka restitusi merupakan tanggung jawabnya secara utuh.

"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," beber dia.

Baca juga: Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga

"Tetapi kalau orang dewasa dia yang bertanggung jawab atas dirinya, asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orangtua," tambah dia.

Namun, bukan berarti orangtua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com