Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Fantastis Restitusi yang Harus Ditebus Mario, Shane, dan AG akibat Penganiayaan Berat D, Capai Rp 120 Miliar

Kompas.com - 21/06/2023, 07:54 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.

Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.

"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy

Hitung-hitung restitusi

Fantastisnya nilai restitusi membuat Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, terperangah. Ia meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.

Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan, dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2. Menurut dia, hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala.

Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun, yaitu Rp 2,1 miliar.

LPSK berpendapat, perhitungan merujuk dari umur rata-rata hidup orang di DKI Jakarta itu 71 tahun. Apabila usia korban 17 tahun, artinya D diproyeksikan menderita selama 54 tahun.

"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," imbuh Jova.

Baca juga: Kuasa Hukum D Ungkap Awal Mula Pengajuan Restitusi kepada Mario Dandy

Jadi tanggungan keluarga

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal kemungkinan restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.

"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.

Jova pun menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pihak ketiga

"Dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.

Jova mengatakan, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Motif Pelecehan Mario Dandy kepada AG Hanya Karangan

Halaman:


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com