JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.
Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.
"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy
Fantastisnya nilai restitusi membuat Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, terperangah. Ia meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.
Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan, dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2. Menurut dia, hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala.
Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun, yaitu Rp 2,1 miliar.
LPSK berpendapat, perhitungan merujuk dari umur rata-rata hidup orang di DKI Jakarta itu 71 tahun. Apabila usia korban 17 tahun, artinya D diproyeksikan menderita selama 54 tahun.
"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," imbuh Jova.
Baca juga: Kuasa Hukum D Ungkap Awal Mula Pengajuan Restitusi kepada Mario Dandy
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal kemungkinan restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.
"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.
Jova pun menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pihak ketiga
"Dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.
Jova mengatakan, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Motif Pelecehan Mario Dandy kepada AG Hanya Karangan