Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Ungkap Awal Mula Pengajuan Restitusi kepada Mario Dandy

Kompas.com - 20/06/2023, 22:47 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengungkapkan latar belakang keluarga kliennya mengajukan restitusi kepada pihak Mario Dandy (20) sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Mellisa mengungkapkan, keluarga korban awalnya tidak pernah mengajukan upaya restitusi.

"Kemudian (restitusi) diyakinkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan ini menjadi P 19 di Kejaksaan untuk dihitungkan restitusi. Karena sejatinya restitusi ini adalah hak dari anak korban," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: LPSK Tetapkan Restitusi Rp 120 Miliar atas Penderitaan D Usai Dianiaya Mario Dandy

Keluarga korban akhirnya yakin dengan apa yang direkomendasikan LPSK. Pihak keluarga juga turut menerima masukan dari pengamat anak, bahwa restitusi itu adalah hak anak korban.

Seiring berjalannya waktu, keluarga D bersama LPSK, akhirnya menempuh proses restitusi tersebut. LPSK kemudian menghitung segala komponen yang dibutuhkan dalam pengajuan restitusi tersebut.

"Karena ini adalah hak, ada dicantumkan di Undang-Undang, lalu secara teknis ada di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, ada juga di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017," kata Mellisa.

"Artinya, memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara, untuk bisa dimintakan bagi korban," sambung dia.

Baca juga: Andai Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Pihak Keluarga

Biaya restitusi hingga ratusan miliar

Adapun ayah D yakni, Jonathan Latumahina, sebenarnya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar.

"Ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan Latumahina mewakili korban D itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan kepada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," ungkap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, di ruang sidang, Selasa.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas bertanya nominal yang diajukan keluarga korban.

"Permohonan itu disertai dengan berapa jumlah yang dimohonkan tidak?" tanya Hakim.

Baca juga: LPSK: Keluarga D Sebenarnya Hanya Ajukan Restitusi Sebesar Rp 52 Miliar

Jova lalu menjelaskan keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar.

Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.

"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.

Setelah menerima rincian, Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan. Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 M. Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 M.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com