Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Keluarga D Sebenarnya Hanya Ajukan Restitusi Sebesar Rp 52 Miliar

Kompas.com - 20/06/2023, 21:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, sebenarnya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar.

Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan Latumahina mewakili korban D itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan kepada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," ungkap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, di ruang sidang.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas bertanya nominal yang diajukan keluarga korban.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Orangtuanya

"Permohonan itu disertai dengan berapa jumlah yang dimohonkan tidak?" tanya Hakim.

Jova lalu menjelaskan keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar.

Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.

"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.

Setelah menerima rincian, Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan.

Baca juga: Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Keluarga D: Itu Amanat UU

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 M.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 M.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com