JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, sebenarnya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar.
Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada permohonan dari keluarga D. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan Latumahina mewakili korban D itu tertanggal 17 Maret 2023 ditujukan kepada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," ungkap Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, di ruang sidang.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas bertanya nominal yang diajukan keluarga korban.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Orangtuanya
"Permohonan itu disertai dengan berapa jumlah yang dimohonkan tidak?" tanya Hakim.
Jova lalu menjelaskan keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar.
Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.
"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.
Setelah menerima rincian, Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan.
Baca juga: Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Keluarga D: Itu Amanat UU
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.