JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial AS dan RB, ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, penangkapan dua tersangka itu disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, dan barang buktinya terdapat lima paspor lalu ada dua surat keterangan sehat," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri
Penangkapan bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan dari warga pada Minggu (9/7/2023).
Warga melaporkan adanya beberapa calon PMI yang ditampung di Jalan Batu Pandan RT 008/RW 03 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa petugas dari BP2MI mendatangi rumah tersebut.
Mereka menemukan enam perempuan yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi, yakni I, D, N, R, B, dan S.
"Ditemukan juga di rumah tersangka, beberapa dokumen paspor dan surat keterangan sehat yang sudah dibuatkan oleh tersangka untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Leo.
Baca juga: WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand: Kami Harus Tunggu Berapa Tahun Lagi untuk Pulang?
Selanjutnya, para korban dibawa ke kantor BP2MI. Sementara itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini (kasus) sudah dalam proses sidik, dan pelaku kami lakukan upaya penahanan," ucap Leo.
Pasal yang disangkakan kepada AS dan RB adalah Pasal 67 huruf b juncto Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c juncto Pasal 86 huruf b dan c dan atau Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.