DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari dengan hukuman mati.
Rizky adalah terdakwa pembunuhan anak kandung sekaligus penganiaya istri.
Hakim tak menemukan hal yang dapat meringankan vonis terhadap Rizky.
"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah mengalami cacat seumur hidup.
"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.
Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.
"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.
Hal memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Berderai Air Mata, Ayah Dari Pembunuh Anak Kandung: Tak Bisa Bertemu Cucu Kesayangan Saya Lagi...
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang (UU) perbuatan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf B kitab UU hukum acara pidana, terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawaban dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11) dan penganiaya istri, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/6/2023).
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.
"Menuntut maksimal (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati," ucap JPU Alfa Dera saat sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.