Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Lihat Hal Meringankan

Kompas.com - 20/07/2023, 21:18 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari dengan hukuman mati. 

Rizky adalah terdakwa pembunuhan anak kandung sekaligus penganiaya istri. 

Hakim tak menemukan hal yang dapat meringankan vonis terhadap Rizky. 

 

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah mengalami cacat seumur hidup.

"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.

Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.

"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.

Hal memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Berderai Air Mata, Ayah Dari Pembunuh Anak Kandung: Tak Bisa Bertemu Cucu Kesayangan Saya Lagi...

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang (UU) perbuatan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf B kitab UU hukum acara pidana, terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawaban dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11) dan penganiaya istri, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/6/2023).

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.

"Menuntut maksimal (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati," ucap JPU Alfa Dera saat sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com