JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah bukti terkait kasus tabrak lari lansia berinisial Y (57) di Kalisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2023).
Penyitaan terjadi saat pelaku berinisial LAJ diantarkan orangtuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Pasar Rebo, Jumat (21/7/2023).
"Barang bukti yang disita adalah kendaraan, STNK, dan SIM C," tutur Kanit Laka Satlantas Satwil Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta ketika dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pelajar SMA Dibawa Jenguk Lansia yang Ditabraknya di Kalisari Usai Menyerahkan Diri
Kendaraan yang digunakan LAJ pada saat kejadian adalah sepeda motor matik bernomor polisi B 5659 TNY.
Saat ini, LAJ tengah diperiksa di Unit Laka Jakarta Timur.
Saat pelaku dibawa ke Polsek Pasar Rebo, terdapat percakapan antara keluarga LAJ dengan anggota polisi yang berjaga di sana.
Selanjutnya, LAJ dan keluarga langsung dibawa ke RS Adhyaksa pada Jumat malam untuk mengunjungi Y.
"Y masih menjalani perawatan saat itu karena mengalami luka memar pada dahi. Ada juga lecet pada tangan dan kakinya," jelas Darwis.
Diketahui, LAJ bersama temannya sedang berboncengan pada Kamis. Kemudian, mereka menabrak Y yang sedang berjalan kaki di Jalan Kalisari Raya..
Seorang saksi bernama Fajar (24) mengatakan, mereka berkendara dalam keadaan mengebut dan ugal-ugalan.
Imbas ditabrak dua remaja itu, Y langsung terkapar dan tidak sadarkan diri.
Setelah menabrak Y, kedua pelajar hanya menengok ke belakang sembari menancap gas di tengah teriakan dan kejaran warga.
Kemudian, Y dibawa ke RS Adhyaksa untuk menerima perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.