JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) tak kuasa menahan tangis usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dua majikan yang menyiksanya di apartemen bilangan Simprug, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, air matanya mulai mengucur saat Siti berjalan menggunakan kedua tongkatnya di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkahnya juga sesekali tertatih karena tak kuasa menahan air matanya.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Suara tangisannya cukup terdengar meski mengenakan masker berwarna biru.
Siti menangis diduga karena tak kuasa mendengar vonis dari hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, di ruang sidang.
Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Metty dan So Kasander dianggap terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.
Sementara itu, enam asisten rumah tangga (ART) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
"Terdakwa Evi empat tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ungkap hakim.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Baca juga: Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel
Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Akibatnya, tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.